TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKS

Menteri Bintang juga mendesak KONI melindungi korban

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. (Dok. KemenPPPA)

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu atlet gulat berprestasi di Bantul. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah bisa diterapkan untuk menjerat terduga pelaku yang merupakan pelatihnya sendiri.

Baca Juga: Peraih Emas Gulat Porda DIY, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual‎

1. Ancaman pidana 12 tahun penjara

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut BIntang, kasus kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul tersebut sudah menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Oleh karenanya, UU TPKS yang sudah disahkan sejak 9 Mei 2022 ini dapat diterapkan.

"Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).

2. Beri layanan pendampingan

Korban A melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bintang mengatakan, pihaknya mendukung upaya Polres Bantul yang telah menindaklanjuti laporan korban. KemenPPPA melalui Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bantul untuk memberi layanan pendampingan bagi korban.

“Kami akan terus memantau jalannya proses hukum sampai Pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya dan Korban mendapat keadilan,” ungkap Bintang. 

Baca Juga: KONI Bantul Mengaku Diminta Diam Soal Atlet yang Dilecehkan Pelatihnya

Berita Terkini Lainnya