Menteri PPPA Desak Kasus Atlet Gulat Bantul Gunakan UU TPKS
Menteri Bintang juga mendesak KONI melindungi korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mendesak kepolisian mengusut kasus dugaan kekerasan seksual terhadap salah satu atlet gulat berprestasi di Bantul. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah bisa diterapkan untuk menjerat terduga pelaku yang merupakan pelatihnya sendiri.
Baca Juga: Peraih Emas Gulat Porda DIY, Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
1. Ancaman pidana 12 tahun penjara
Menurut BIntang, kasus kekerasan seksual yang dialami atlet gulat di Bantul tersebut sudah menunjukkan adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Oleh karenanya, UU TPKS yang sudah disahkan sejak 9 Mei 2022 ini dapat diterapkan.
"Perbuatan pelaku dapat dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf b juncto Pasal 6 dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dapat dikaitkan juga dengan Pasal 4 ayat (2) huruf b," kata Bintang dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/10/2022).
Baca Juga: KONI Bantul Mengaku Diminta Diam Soal Atlet yang Dilecehkan Pelatihnya