Patroli Subuh selama Ramadan Polisi Bantul Sita Ratusan Petasan
Penyalahgunaan bahan peledak bisa dijerat dengan UU Darurat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kapolres Bantul, AKBP Ihsan meminta warga tidak bermain petasan selama bulan puasa. “Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan tidak usah pakai petasan biar tertib dan ayem,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, Rabu (29/3/2023).
1. Penyalahgunaan bahan peledak bisa dijerat dengan UU Darurat
Ihsan menyampaikan ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” katanya.
Baca Juga: 4 Pencuri Onderdil Motor di Bantul Dibekuk, Ngakunya Refleks
Baca Juga: 5 Ekor Ular Sanca Masuk Restoran di Banguntapan Bantul, Ngeri!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.