TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai 1 Mei 2024, Tarif Tiket Retribusi Tempat Wisata di Bantul Naik

Target pemasukan sektor pariwisata mencapai Rp49 miliar

TPR Induk Pantai Parangtritis.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul resmi menaikkan tiket retribusi masuk tempat wisata kawasan Pantai Selatan (Pansela) dari Rp10 ribu menjadi Rp15 ribu per pengunjung. 

Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2024, tentang Tarif Retribusi Jasa Usaha Atas Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga. 

1. Kenaikan tiket dimulai 1 Mei 2024

Plt Kepala Dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo.(IDN Times/Daruwaskita)

Plt Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan kenaikan tiket sebesar Rp5 ribu dengan rincian Rp14.500, ditambah Rp500 untuk asuransi bagi pengunjung.

"Jadi tarif baru tiket retribusi tempat wisata Pantai Selatan ini naik Rp5 ribu per pengunjung, dan berlaku mulai tanggal 1 Mei 2024 yang akan datang," ujarnya, Kamis (4/4/2024).

2. Tiket Gua Cerme dan Gua Selarong juga naik

TPR darurat di Pantai Baru.(IDN Times/Daruwaskita)

Selain kenaikan tiket retribusi di Pantai Selatan Bantul, tempat wisata lain yang dikelola Pemkab Bantul juga dinaikkan, yaitu Kawasan Gua Selarong dan Gua Cerme. "Harga menjadi Rp10 ribu per pengunjung, dengan rincian Rp9.500, ditambah asuransi Rp500 untuk setiap pengunjung.

 

Baca Juga: 250 Ribu Wisatawan Bakal ke Bantul, Ini Imbauan Dinas Pariwisata

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya