Larangan Pejabat Buka Bersama, Bantul Tunggu Surat Edaran Mendagri
Pejabat Bantul tetap hadiri safari tarawih yang sudah teragenda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Presiden Joko Widodo melarang para pejabat untuk menggelar buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Surat larangan bernomor R-38/Seska/DKK/03/2023 dikeluarkan pada Selasa 21 Maret 2023, salah satu poinnya meminta Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Lalu bagaimana tanggapan Pemkab Bantul atas larangan dari Presiden Jokowi agar bupati meniadakan acara buka bersama?
1. Menunggu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan masih menunggu Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri terkait larangan pejabat menggelar acara buka bersama.
"Kita ingin tahu batasan-batasan yang lebih detail dari SE Mendagri sebagai implementasi arahan presiden yang dimaksud. Setelah SE Mendagri terkait larangan pejabat menggelar acara buka bersama nantinya akan dikeluarkan SE Bupati Bantul," tandasnya, Kamis (23/3/2023).
Baca Juga: 9 Rekomendasi Bukber di Bantul, Lezat dan Cocok Buat Kumpul Bareng
Baca Juga: Buka Puasa Seafood di Pantai Depok Bantul, Ini Harga Menunya!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.