Tanggapan Sultan Soal Ade Armando Singgung Dinasti Politik DIY
Keistimewaan telah diatur dalam undang-undang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi pernyataan Caleg PSI, Ade Armando, yang menyinggung politik dinasti dan menghubungan dengan di DIY. Sultan cenderung menanggapi dengan santai dan jelaskan tentang keistimewaan DIY.
"Komentar boleh, wong komentar kok nggak boleh," ungkap Sultan saat ditanya soal statement Ade Armando, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (4/11/2023).
1. Ada UU yang mengatur ketetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY
Raja Keraton Yogyakarta itu juga menjelaskan Pemerintahan di DIY tidak lepas dari UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah, Pasal 18B ayat (1) yang berbunyi Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
"Pendapat saya, konstitusi peralihan itu kan ada. Pasal 18B yang menyangkut masalah pengertian Indonesia itu menghargai asal usul tradisi DIY," ujar Sultan.
Sultan melanjutkan, dalam UU Keistimewaan juga mengamanatkan Sri Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yaitu Paku Alam. "Ya melaksanakan itu saja ya kan," ungkap Sultan.