TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tangani Masalah Sampah, UGM Usulkan Konsep Pembuangan Berbayar

Pembuang sampah sembarangan mendapat tindak pidana ringan

Depo sampah di Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (23/7/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sleman, IDN Times - Pengelolaan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menjadi tantangan. Kepala Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada (PSLH UGM), Mohammad Pramono Hadi menawarkan solusi untuk konsep sampah berbayar.

“Hal yang harus kita sadari adalah mengenalkan dulu jenis sampah kepada masyarakat dan dilakukan dengan membuat Perda, serta saya mengusulkan konsep sampah berbayar,” ungkap Pramono, Kamis (27/7/2023).

1. Ini konsep sampah berbayar yang disampaikan oleh TA

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Konsep dari sampah berbayar adalah jika seseorang atau keluarga ingin membuang sampah dengan membayar sedikit, maka harus mengelola sampahnya sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah secara mandiri.

Jika mempunyai sampah dari bahan organik dapat dikelola sendiri dengan dijadikan kompos. Sampah dari kertas disisihkan sendiri, serta sampah plastik juga disisihkan sendiri, yang nantinya akan ada pihak ketiga mengambil. "Harapannya nanti yang diambil adalah residunya saja sehingga menjadi lebih sedikit," kata Pramono.

Baca Juga: Guru Besar UGM: Perlu Mindset Tidak Ada Sampah, Semua Bisa Diolah

Baca Juga: Maggot di Mendungan Jogja, Ubah Sampah Organik Jadi Bernilai

2. Pembuang sampah sembarangan mendapat tindak pidana ringan

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Pramomo mengatakan, pasti akan ada warga yang mampu membayar lebih banyak, dikarenakan tidak sempat mengelola sampahnya sendiri. Apabila proses 3R (Reduce, Reuse, Recycle) pada sampah dilakukan dan diperketat, maka masyarakat akan berhemat. Misalnya sampah sisa makanan di suatu daerah tertentu akan dikumpulkan untuk bahan makan maggot.

"Hal-hal semacam ini diharapkan akan muncul dengan sendirinya. Termasuk yang buang sampah sembarangan diberikan sanksi bukan hanya teguran tapi menjadi tindak pidana ringan yang bisa diadukan," ujar Pramono.

Baca Juga: TPA Piyungan Tutup, Sampah Menumpuk di Pasar Kota Yogyakarta

Baca Juga: 5 Tips Mengurangi Sampah Sisa Makanan di Rumah, Yuk, Lebih Cerdas

Berita Terkini Lainnya