TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sultan Dorong Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Proses hukum diserahkan kepada pengadilan

Penyegelan hunian ilegal di atas tanah kas desa di Maguwoharjo, Depok, Sleman. (Dok. Satpol PP DIY)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong agar mafia tanah ditindak baik besar maupun kecil. Terkait kasus yang tengah berjalan yang menyangkut terdakwa kasus Tanah Kas Desa (TKD), Robinson Saalino, Sultan menyerahkan kepada pengadilan.

"Ya kita proses yang kecil-kecil juga kita tipikor. Biar tidak ada penyalahgunaan (TKD)," ujar Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (26/9/2023).

1. Sultan serahkan pada proses pengadilan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diketahui untuk kasus yang melibatkan terdakwa Robinson telah masuk agenda sidang pembacaan tuntutan pada Senin (25/9/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 8 tahun penjara kepada Robinson.

"Baru tuntutan belum keputusan. Nanti yatunggu keputusannya saja. Saya gak mau menilai keputusan tuntutan jaksa maupun pengadilan, itu sudah ada pertimbangannya sendiri," ujar Sultan.

Baca Juga: Robinson Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus TKD, Asetnya Dirampas

2. Tuntutan 8 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Robinson Saalino Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa telah merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Diketahui Robinson sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa, terjerat perkara penyalahgunaan TKD Caturtunggal, Sleman. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino bin Martin Saalino dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," demikian bunyi salinan berkas tuntutan jaksa penuntut umum yang dibagikan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (25/9/2023).

Robinson juga dikenai pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa selain itu juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp2.952.002.940. Ketentuannya, apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti.

"Apabila harta bendanya yang disita tidak cukup membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama empat tahun," lanjut salinan berkas tuntutan itu.

Jaksa selanjutnya juga menuntut agar aset terdakwa yang merupakan hasil tindak pidana dirampas dan diserahkan kepada negara. Aset itu berupa keuntungan yang diambil oleh terdakwa dari pemanfaatan TKD tanpa izin untuk rumah tinggal/tanah kavling selama 20 tahun sebesar Rp16.073.060.900.

Baca Juga: Silat Lidah Eks Kadispertaru DIY Bantah Terima Gratifikasi TKD

Berita Terkini Lainnya