Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso sebagai Penjabat (Pj.) Sekda DIY, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). Wijos menggantikan R. Kadarmanta Baskara Aji usai memasuki masa pensiun.
Pj. Sekda sesuai aturan memiliki hak menduduki kursi Sekda hingga sekda definitif ditentukan. Maksimal seorang Pj. Sekda bisa menjabat maksimal 3 bulan. Aturan ini menurut Sri Sultan tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2018. Meskipun bersifat sementara, seorang Pj. Sekda memiliki wewenang sama seperti sekda definitif.