Sri Sultan Beberkan Alasan Wiyos Santoso Jadi Penjabat Sekda DIY
Ada 3 nama calon Sekda DIY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X melantik Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset DIY Wiyos Santoso sebagai Penjabat (Pj.) Sekda DIY, di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (8/3/2023). Wijos menggantikan R. Kadarmanta Baskara Aji usai memasuki masa pensiun.
Pj. Sekda sesuai aturan memiliki hak menduduki kursi Sekda hingga sekda definitif ditentukan. Maksimal seorang Pj. Sekda bisa menjabat maksimal 3 bulan. Aturan ini menurut Sri Sultan tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 3 tahun 2018. Meskipun bersifat sementara, seorang Pj. Sekda memiliki wewenang sama seperti sekda definitif.
1. Bantu Gubernur menyusun kebijakan
Ditunjuknya Wiyos, menurut Sri Sultan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Wiyos telah melewati kajian track record, di antaranya memiliki pangkat Pembina Utama Muda Golongan IVC, berusia 1 tahun sebelum batas usia pensiun dan memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
“Dari sisi pertimbangan pengangkatannya, kepercayaan dan akuntabilitas adalah aspek terpenting. Seorang Pj. Sekda memiliki peran sangat sentral karena memiliki kewajiban memimpin Sekretariat Daerah serta membantu Gubernur menyusun kebijakan dan membina hubungan kerja dengan aparatur di jenjang bawah,” papar Sri Sultan.
Baca Juga: Sri Sultan Berencana Beri Bansos Bagi Lansia Miskin di Jogja
Baca Juga: Taru Martani 1918, Pabrik Cerutu Kesukaan Sri Sultan
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kafe di Jogja untuk Bukber Anak Senja
Baca Juga: 7 Rumah Makan Prasmanan di Jogja, Mahasiswa dan Wisatawan Wajib Tahu