Soal Snack Pelantikan KPPS di Sleman, Vendor Gugat Pejabat KPU
Sebut vendor merugi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Masalah snack yang disebut tidak layak saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024) berbuntut panjang. PT Jujur Kinarya Projo selaku vendor snack acara pelantikan tersebut menggugat dua pejabat KPU Kabupaten Sleman.
Dua pejabat yang digugat yakni Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman, Rabu (24/4/2024).
"Gugatan perbuatan melawan hukum serta ganti kerugian. Ada kerugian materiil dan imateriil," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji.
1. Persoalan awal di e-katalog
Kunto membeberkan permasalahan awal dalam hal ini karena PPK KPU Sleman tidak menyelesaikan proses di e-katalog, dalam pengadaan yang melibatkan PT Jujur Kinarya Praja. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatan oleh pihak vendor.
"Prosesnya dimulai tanggal 20-21 (Januari) sampai dengan pelaksanaan tanggal 25 (Januari) itu, PPK pejabat pembuat komitmen dalam hal ini tergugat dua, Merino Setya Aji itu tidak menyelesaikan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan. Jadi prosesnya dia sampai surat pemesanan dan kontrak itu tidak dilakukan," kata Kunto.