Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Mulai Ditertibkan
Pemasangan APK menyalahi aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Penertiban dimulai pada Jumat (5/1/2024).
"Bawaslu (Kota Yogyakarta) menyampaikan ada 3.281 APK yang akan mulai kita lakukan penertiban. Mulai hari ini, sampai 5 hari ke depan," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, saat konferensi pers di Balaikota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).
1. Tindak lanjut penertiban APK
Tindak lanjut penertiban APK ini berdasar rekomendasi dan hasil kajian dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan KPU Kota Yogyakarta. "Kami melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta sesuai dengan Perwal Nomor 75 tahun 2023," ujar Octo.
Berdasar pasal 1 Perwal tersebut, Pemkot Jogja punya tugas memfasilitasi penertiban APK, baik dari SDM maupun sarana prasarana. Penertiban dilakukan Satpol PP dengan sejumlah pihak terkait.