TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Kota Yogyakarta Mulai Ditertibkan

Pemasangan APK menyalahi aturan

Penertiban APK di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta akan menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar aturan. Penertiban dimulai pada Jumat (5/1/2024).

"Bawaslu (Kota Yogyakarta) menyampaikan ada 3.281 APK yang akan mulai kita lakukan penertiban. Mulai hari ini, sampai 5 hari ke depan," ujar Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, saat konferensi pers di Balaikota Yogyakarta, Jumat (5/1/2024).

1. Tindak lanjut penertiban APK

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Tindak lanjut penertiban APK ini berdasar rekomendasi dan hasil kajian dari Bawaslu Kota Yogyakarta dan KPU Kota Yogyakarta. "Kami melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab Pemkot Yogyakarta sesuai dengan Perwal Nomor 75 tahun 2023," ujar Octo.

Berdasar pasal 1 Perwal tersebut, Pemkot Jogja punya tugas memfasilitasi penertiban APK, baik dari SDM maupun sarana prasarana. Penertiban dilakukan Satpol PP dengan sejumlah pihak terkait.

2. Beberapa belum ditertibkan

Penertiban APK di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Octo mengungkapkan jika di jalanan masih ada APK yang melanggar aturan dan belum ditertibkan, dikarenakan belum ada rekomendasi dari Bawaslu atau belum jadi target. Selain itu, bisa jadi karena perlu peralatan lebih untuk menertibkan APK.

"Atau masih perlu alat untuk melepas APK. Seperti jika terpasang di tempat yang tinggi, dan relatif membahayakan personel ketika melakukan penertiban," kata Octo.

Baca Juga: Bawaslu Diseret ke DKPP soal Pencabutan Izin Kampanye Anies-Cak Imin

Berita Terkini Lainnya