TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ramai Uang Pangkal UGM, Peneliti Pendidikan: Tak Berpihak ke Mahasiswa

#UniversitasGagalMerakyat wujud protes mahasiswa

UGM (instagram.com/ugm.yogyakarta)

Sleman, IDN Times - Universitas Gajah Mada (UGM) belakangan jadi trending topik di media sosial dengan tagar Universitas Gagal Merakyat. Munculnya tagar #UniversitasGagalMerakyat tidak lepas dari protes mahasiswa terhadap pemberlakukan uang pangkal di UGM.

Tagar UniversitasGagalMerakyat menjadi wujud kekecewaan mahasiswa dan upaya menolak pemberlakuan uang pangkal bagi mahasiswa baru dengan sistem Sumbangan Sukarela Pengembangan Institusi (SSPI).

1. Kampus dinilai tidak berpihak kepada mahasiswa

Universitas Gadjah Mada (UGM)/Humas UGM

Peneliti Pusat Studi Pendidikan Tinggi, Panji Mulkillah Ahmad menilai terkait memberatkan atau tidak uang pangkal dinilai relatif. Namun, rencana pemberlakukan tersebut disebut sebagai wujud kampus tidak berpikah kepada mahasiswa.

"SSPI meskipun 'sukarela' nyatanya mahasiswa baru ada yang tidak bisa mengisi kolom Rp0. Ini saya dapat info dari Ketua BEM KM UGM, Gielbran. Berarti sudah tidak sukarela lagi. Tidak memihak mahasiswa, karena uang pangkal di UGM sudah ditolak berkali-kali sejak 2016, lewat aksi massa ribuan orang. Juga ditolak lagi di tahun-tahun berikutnya," ujar Panji, Selasa (31/1/2023).

2. Indikator belum tentu tepat, berpotensi salah sasaran

Ilustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Panji menjelaskan uang pangkal diatur dalam Permendikbud 25/2020, bernama iuran pengembangan institusi. Mahasiswa kurang mampu tidak boleh dipungut uang pangkal. "Tapi siapa yang menetapkan mahasiswa mana yang tidak mampu?Kampus. Dan indikatornya belum tentu tepat, sehingga bisa berpotensi salah sasaran," kata Panji.

Uang pangkal seharusnya tidak diberlakukan saat berlaku sistem uang kuliah tunggal (UKT). Jika uang pangkal muncul lagi, sama saja mahasiswa bayar uang pangkal dua kali, karena di dalam UKT itu sesungguhnya secara historis sudah ada uang pangkal. "Huruf T pada UKT adalah Tunggal, maka seharusnya tidak ada pungutan lagi di luar UKT. Sejarahnya sendiri UKT itu menyatukan uang pangkal, SPP, dan lain-lain," ungkap penulis buku 'Kuliah Kok Mahal' itu.

Baca Juga: Kisah Pilu Mahasiswa UNY Berjuang Kuliah hingga Tutup Usia

Baca Juga: Mahasiswa UGM Buat Aplikasi Cek Aksesibilitas bagi Difabel

3. Tidak boleh dikaitkan penerimaan mahasiswa baru

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dikatakan Panji, sumbangan orangtua tidak boleh dikaitkan dengan penerimaan mahasiswa baru. Sumbangan seharusnya bersifat apa adanya. Hal tersebut diatur pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Panji menyebut seharusnya kampus bisa memaksimalkan badan usaha yang dimiliki jika mencari dana lebih untuk menunjang pendidikan. "Pemerintah juga harus menaikkan anggaran bagi universitas," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa UNY Gelar Aksi Minta Rektor Perbaiki Sistem Penentuan UKT

Berita Terkini Lainnya