Pemkot Jogja Sosialisasi UMK 2024, Harus Dipatuhi Pengusaha
Pelaku usaha siap laksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.492.997. Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat melaksanakan UMK itu mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menyampaikan proses penetapan UMK tahun 2024 di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif. Hal itu tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas komitmen para perusahaan dan serikat pekerja untuk sepakat terhadap UMK tahun 2024.
"Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik," kata Tion saat Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2024 di Hotel Abadi Malioboro, Kamis (7/12/2023).
1. Semua pihak bisa menerima besaran UMK
Penetapan UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, rasionalisasi inflasi sebesar 5,70 persen dan indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga UMK Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp 2.492.997.
Nominal UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 meningkat dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp 2.324.775,51. UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor: 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Sampai dengan hari ini tidak ada komplain, sanggahan dan lain sebagainya. Semua pihak sudah bisa menerima," ujar Tion.
Meski demikian, Tion menegaskan UMK berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan perhitungan upah menggunakan struktur dan skala upah. Beberapa komponen untuk menghitung struktur skala upah antara lain pendidikan, kompetensi dan pengalaman kerja.