TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Jogja Gencarkan Penggunaan Kendaraan Listrik

Upaya mengurangi pencemaran udara

Pengadaan kendaraan listrik Pemkot Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menambah 11 armada kendaraan listrik untuk menunjang pelayanan publik di wilayahnya. Langkah tersebut juga sebagai upaya mengurangi pencemaran udara akibat asap kendaraan.

Diketahui dari 11 armada yang ada, 10 di antaranya merupakan motor listrik dan 1 merupakan mobil. Pengadaan tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam program nasional tentang percepatan implementasi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), juga upaya mengurangi pencemaran udara dari asap kendaraan bermotor.

1. Bentuk komitmen mengurangi emisi gas

Pengadaan kendaraan listrik Pemkot Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, mengatakan pengadaan kendaraan listrik ini merupakan kali kedua. "Selain sebagai program nasional dengan adanya penambahan armada ini juga menjadi komitmen Pemkot untuk mengurangi emisi gas," ujar Singgih, Senin (27/11/2023).

Awal penggantian kendaraan bermotor dari BBM ke energi listrik ini diharapkan bisa diikuti daerah lain, serta masyarakat umum. Menurutnya selain ramah lingkungan, kendaraan listrik juga lebih efisien dari segi penggunaan, pemeliharaan dan operasionalnya.

Efisiensi tersebut dapat dilihat misalnya mobil listrik yang akan digunakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam pelayanan administrasi kependudukan atau adminduk di wilayah.

"Dengan adanya mobil listrik yang ukurannya kecil ini tentu akan memudahkan untuk mendekatkan layanan adminduk ke masyarakat. Bisa menjangkau gang dan kampung di wilayah Kota Yogyakarta, sehingga pelayanan door to door akan semakin lancar," kata Singgih.

2. Mendukung operasional dan layanan publik

Pengadaan kendaraan listrik Pemkot Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa menjelaskan, pengadaan kendaraan listrik tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

"Pengadaan ini sesuai dengan Instruksi Presiden juga arahan dari Gubernur DIY, agar dilakukan pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung operasional dan pelayanan publik, yang sifatnya menggantikan kendaraan yang sudah tua. Kendaraan yang sifatnya ramah lingkungan ini harapannya makin mempermudah pelayanan publik khususnya yang door to door ke wilayah seperti layanan Disdukcapil," jelasnya.

Baca Juga: Satpol PP Yogyakarta Tertibkan APK dan Reklame Terbanyak di Umbulharjo

Berita Terkini Lainnya