TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemberantasan Mafia Pekerja Migran Ilegal Harus Tegas

Perlindungan secara holistik pekerja migran

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Dalam arah kebijakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), tergambar tema besar yakni pentingnya pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fokus utamanya adalah memerangi sindikasi pengiriman PMI non prosedural.

“Upaya pemberantasan mafia penempatan ilegal PMI diwujudkan melalui pendirian Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal Pekerja Migran Indonesia. Dalam konsepsi perlindungan secara holistik, terdapat beberapa aksi perlindungan tenaga migran dari mafia tenaga kerja yang dapat dilaksanakan dan terus diperkuat implementasinya,” papar Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023).

1. Regulasi yang ketat jadi hal penting

Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono. (Dok. Istimewa)

Beny mengungkapkan konsep perlindungan yang pertama adalah regulasi yang ketat yang meliputi kebijakan hukum yang tegas dan penguatan hukum. Penerapan Undang-Undang yang ketat terhadap penempatan ilegal dan kegiatan mafia tenaga kerja harus dilakukan, termasuk pengawasan agen perekrutan, pengiriman, dan penempatan pekerja migran.

“Upaya memperkuat hukuman bagi pelaku mafia tenaga kerja dan memastikan penegakan hukum yang adil serta tegas terhadap praktik-praktik ilegal tentu juga perlu dilakukan. Selain itu, perlu dilakukan pula penguatan sistem penempatan resmi yang meliputi sistem penempatan resmi yang efektif guna mendorong penggunaan sistem penempatan resmi yang aman dan terverifikasi, serta sertifikasi dan pengawasan agen penempatan,” paparnya.

2. Transparansi dan pendidikan dalam konsepesi perlindungan PMI

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral BP2MI di Hotel The Alana Yogyakarta, Jumat (24/11/2023). (Dok. Istimewa)

Dikatakan Beny, upaya dari segi transparansi dan pendidikan juga masuk dalam konsepsi perlindungan PMI. Pada tahapan ini, diseminasi informasi dan pendidikan dilakukan dengan memberikan informasi yang jelas kepada calon tenaga kerja migran mengenai prosedur resmi, hak-hak mereka, dan risiko yang mungkin mereka hadapi. Kemudian, mengadakan kampanye pendidikan untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penempatan ilegal dan bahaya yang mungkin dihadapi oleh pekerja migran.

“Kolaborasi antar pihak juga diperlukan yang meliputi kerja sama internasional, misalnya mengadakan kerja sama dengan negara-negara penerima tenaga kerja migran untuk memperkuat perlindungan mereka. Selain itu, kolaborasi dengan stakeholders lokal yang melibatkan lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan pihak swasta,” jelasnya.

Baca Juga: Korban Penyaluran Pekerja Migran Ilegal asal Sleman Akhirnya Pulang

Berita Terkini Lainnya