Pelaku Wisata di Malioboro Direkrut Jadi Agen Kawasan Tanpa Rokok
Pemkot berharap Malioboro bebas asap rokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta hingga berbagai komunitas/ paguyuban di kawasan Malioboro menandatangani komitmen bersama Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di Grage Hotel Yogyakarta, Kamis (15/2/2024). Penandatanganan ini dalam rangka menciptakan kawasan pedestrian Malioboro terbebas dari asap rokok.
Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda tersebut resmi diberlakukan sejak tanggal 20 Maret 2018.
1. Upaya mencipatakan kawasan yang asri tanpa asap rokok
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, melalui kegiatan komitmen bersama ini diharapkan kawasan Malioboro bebas dari asap rokok. Selain itu, masyarakat maupun wisatawan yang tidak merokok bisa menikmati suasana Malioboro yang asri tanpa asap rokok.
"Selain komitmen bersama, kita akan siapkan stiker untuk ditempelkan di andong, becak dan tempat-tempat larangan untuk merokok. Sehingga yang masih merokok tetap kita beri fasilitas namun tidak mengganggu warga yang tidak merokok di kawasan Malioboro," kata Emma.