Pajak Hiburan Naik, Industri Wisata DIY Khawatirkan PHK
Kenaikan pajak hiburan jadi beban berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) meminta Pemerintah Pusat melakukan penundaan kenaikan pajak hiburan. Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai memberatkan pelaku usaha khususnya wisata, dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kadin DIY dengan tegas mengatakan agar penerapan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022, berkaitan pajak hiburan, untuk dinyatakan dilakukan penundaan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi, di Kantor Kadin DIY, Rabu (24/1/2024).
1. Kenaikan pajak jadi beban berat setelah pandemi
Deddy Suwadi menyebut DIY sebagai kota wisata akan merasakan dampak berat jika aturan kenaikan pajak 40-75 persen tersebut diterapkan. Lebih lagi saat ini DIY masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19.
"Jogja sebagai daerah tujuan wisata mengalamii dampak yang cukup berat dengan kondisi COVID-19. Semua sektor penunjang industri wisata dapat dikatakan mandek, dan ini mengalami kerugian yang cukup besar. DIY saat ini baru melakukan pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19," ujar Deddy Suwadi.