TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MPBI DIY Desak Pemda Keluarkan SE THR untuk Ojol dan PRT

Minta THR dibayar penuh dan tepat waktu

Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Intinya Sih...

  • MPBI DIY mendesak pembayaran THR bagi Ojek Online dan Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus penuh dan tepat waktu.
  • Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih, tanpa perbedaan status kerja.
  • Gubernur DIY diminta mengeluarkan SE tentang Pembayaran THR untuk PRT dan Ojek Online serta memberikan insentif sembako kepada buruh menjelang Hari Raya.

Sleman, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) mendesak dikeluarkannya Surat Edaran (SE) tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Ojek Online (Ojol) dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). MPBI DIY juga mendesak THR dibayarkan penuh dan tepat waktu.

"THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah," ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (28/3/2024).

1. THR penting di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok

Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Irsad menyebut THR menjadi sangat penting bagi buruh di tengah-tengah kenaikan harga sembako dan kebijakan upah murah. Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari 1 tahun, tetapi telah lebih dari 3 bulan, diberikan secara proporsional dengan rumus.

"THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Dalam pembayaran THR tidak ada perbedaan status kerja. Para pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak, asalkan telah bekerja selama 1 bulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja pada saat hari keagamaan berlangsung, maka berhak mendapatkan THR," kata Irsad.

Ketentuan ini mengindikasikan bahwa pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh, bukan status kerja (dirumahkan atau bekerja di kantor) maupun keadaan buruh yang sedang sakit. Dengan demikian, pekerja/buruh yang sedang dirumahkan (berarti tidak di-PHK) berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih.

2. Desak PRT mendapat THR

Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Irsad menjelaskan dalam masyarakat dikenal istilah asisten rumah tangga, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT). Mengenai PRT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Permenaker 2/2015). Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.

PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga Pengguna PRT. Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT.

Dikatakan Irsad, PRT mempunyai hak memperoleh informasi mengenai pengguna, mendapatkan perlakuan yang baik dari pengguna dan anggota keluarganya, lalu mendapatkan upah sesuai perjanjian kerja. Kemudian, mendapatkan makanan dan minuman yang sehat, mendapatkan waktu istirahat yang cukup, mendapatkan hak cuti sesuai dengan kesepakatan, mendapatkan kesempatan melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya, mendapatkan tunjangan hari raya (THR), dan berkomunikasi dengan keluarganya.

"Oleh karena itu, berdasarkan Permenaker 2/2015, disebutkan bahwa salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun," kata Irsad.

Baca Juga: Mudik ke Sleman, Dishub Minta Hindari 2 Jalur Berbahaya Ini

Berita Terkini Lainnya