TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Merokok, 11 Penumpang Kereta di Daop 6 Diturunkan Selama 2024

KAI siapkan tempat khusus perokok

ilustrasi rokok (pexels.com/ Basil MK)

Intinya Sih...

  • PT KAI Daop 6 Yogyakarta menurunkan belasan penumpang merokok di kereta api sepanjang 2024, dengan 37 penumpang diturunkan pada tahun 2023 dan 11 penumpang hingga Maret 2024.
  • Larangan merokok di kereta api telah diberlakukan sejak tahun 2012, dengan peringatan melalui pengumuman audio dan stiker di dinding kereta. Penumpang yang melanggar akan diturunkan pada kesempatan pertama.
  • KAI berkomitmen menyediakan angkutan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat selama periode mudik Lebaran. Tiket KA Jarak Jauh keberangkatan awal dari Daop 6 Yogyakarta terjual sebanyak 223.599 tiket.

Yogyakarta, IDN Times - Sepanjang 2024, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menurunkan belasan penumpang yang kedapatan merokok di dalam kereta api. PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan kembali jelang arus mudik/balik, ada larangan merokok di kereta api.

Daop 6 Yogyakarta mencatat pada tahun 2023 terdapat 37 penumpang yang diturunkan karena kedapatan merokok di atas kereta api. Adapun hingga Maret 2024, Daop 6 telah menurunkan 11 penumpang yang melanggar aturan merokok di atas kereta api.

"Mendekati masa angkutan Lebaran, Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang, khususnya penumpang musiman Lebaran, terkait larangan merokok di atas kereta api. KAI sudah mengeluarkan aturan dilarang merokok di dalam kereta api sejak tahun 2012," ujar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Rabu (27/3/2024).

1. Perjalanan kereta api tanpa asap rokok

ilustrasi dilarang merokok (pxhere.com)

Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api. Peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.

"Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama," ujar Krisbiyantoro.

Namun jika dalam kondisi perjalanan kereta api tidak terdapat peringatan-peringatan tersebut, maka penumpang yang kedapatan merokok di atas kereta api akan diperingatkan oleh petugas. Jika penumpang yang bersangkutan tidak mengindahkan atau merokok kembali maka akan diturunkan pada kesempatan pertama.

2. Aturan larangan merokok di kereta api

Ilustrasi kereta api (KA). (dok. KAI)

Aturan larangan merokok di atas kereta api yang KAI terapkan ini merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Daop 6 Yogyakarta telah menyediakan smoking area di stasiun yang terletak di titik-titik yang agak jauh dari posisi penumpang umum. Sehingga bagi mereka yang merokok akan diberi ruang khusus, tetapi mayoritas ruangan stasiun bebas dari asap rokok.

Penerapan aturan larangan merokok di atas kereta api ini sebagai wujud dukungan kepada pemerintah untuk menyediakan kawasan tanpa rokok di angkutan umum. KAI berkomitmen menghadirkan angkutan kereta api pada periode angkutan Lebaran dengan aman, nyaman, dan sehat. Sehingga terwujud mudik ceria dan penuh makna.

Baca Juga: H-4, Puncak Arus Mudik Angkutan Lebaran Kereta Api Daop 6

Berita Terkini Lainnya