Masuk Libur Lebaran, PT KAI Tak Naikkan Harga Tiket Kereta Api
Sudah ada batas atas dan bawah untuk KA komersil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - PT KAI tidak akan menaikkan tarif selama masa angkutan Lebaran. Hal tersebut tidak lepas karena telah ada tarif batas atas dan batas bawah untuk Kereta Api (KA) komersial.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6, Franoto Wibowo, mengatakan selama ini harga tiket kereta api tidak pernah melebihi batas tarif dan aturan yang sudah ditentukan. Termasuk saat masuk mudik Lebaran atau peak season lainnya.
1. KA PSO dan KA komersil
Franoto juga menjelaskan, untuk KA PSO atau KA yang disubsidi pemerintah, seperti KA Sri Tanjung rute Lempuyangan--Ketapang dan KA Bengawan rute Purwosari--Pasar Senen, tarif tiketnya sudah ditentukan pemerintah. "KAI komitmen untuk menjual tiket KA tersebut sesuai yang ditentukan pemerintah," ujar Franoto, Selasa (4/4/2023).
Dikatakannya untuk tarif batas atas dan batas bawah diberlakukan untuk KA komersial. Dicontohkan Franoto, seperti KA Argo Dwipangga sudah ada batas atasnya. "Misalnya Rp900 ribu untuk eksekutif, selama ini gak pernah sampai segitu, di bawah itu selama ini. Masa peak season atau angkutan Lebaran juga sama," kata Franoto.
Baca Juga: Update Sisa Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Daop 6 Yogyakarta
Baca Juga: Ini Info Angkutan Motor Gratis dengan Kereta Api saat Mudik