Mantan Plh PMI Kota Yogyakarta Jadi Tersangka, Ini Pembelaannya
Jadi tersangka setelah musnahkan dokumen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Negeri Yogyakarta menetapkan MT, mantan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta sebagai tersangka kasus dugaan kasus korupsi.
Tersangka MT diduga memerintahkan staf PMI Kota Yogyakarta mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota, dan lain-lain. Akibat perbuatan tersangka MT, mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
1. Tak pernah perintahkan pemusnahan
Jiwa Nugroho, salah satu tim penasihat hukum MT mendesak kejaksaan agar kasus tersebut diungkap secara transparan tanpa intervensi dari kepentingan pihak tertentu.
Jiwa Nugroho menyebut penyidik harus bersikap adil dan transparan, kerugian negara merupakan acuan mendasar atas suatu perkara tipikor, karena perkara tipikor adalah delik materiil, siapa yang dalam hal ini memiliki tanggung jawab mutlak atas penggunaan anggaran, termasuk pihak yang seharusnya menyimpan bukti dokumen keuangan dan menyajikan laporan keuangan, sehingga timbul kerugian negara.
"Merekalah yang semestinya patut dituntut secara hukum. Kami tegaskan klien kami tidak memiliki kewenangan dan kepentingan apapun atas musnahnya dokumen tersebut, justru merekalah yang diuntungkan atas peristiwa ini. Klien kami tidak pernah memerintahkan untuk memusnahkan dokumen keuangan," kata Jiwa Nugroho.