KPU Sleman Enggan Memberikan Tanggap Terkait Gugatan Pengusaha Snack
KPU Sleman digugat Rp5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - PT. Jujur Kinarya Projo, vendor penyedia snack saat pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (25/1/2024), menggugat dua pejabat KPU Sleman, yaitu Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, dan Pejabat Pembuat Komitmen KPU Sleman Meirino Setyaji. Gugatan perdata diajukan di Pengadilan Sleman dengan nomor perkara 73/Pdt.G/2024/PN Sleman, Rabu (24/4/2024).
"Gugatan perbuatan melawan hukum serta ganti kerugian. Ada kerugian materil dan imateril," kata kuasa hukum PT Jujur Kinarya Projo, Kunto Wisnu Aji.
Diungkapkan Kunto untuk kerugian nonmateriil, KPU Sleman digugat membayar kerugian Rp5 miliar. Menurutnya kerugian imaterial tidak bisa dihitung dengan uang, sehingga pihaknya menaksir sekitar Rp5 miliar. "Karena dampaknya sudah viral. Kemudian imateriilnya supaya KPU Sleman menyampaikan permohonan maaf kepada klien kami, melalui media secara terbuka," ujar Kunto.
1. Ketua KPU Sleman tidak berkomentar
Saat disinggung mengenai gugatan yang dilayangkan pada Baehaqi, Ketua KPU Sleman ini tidak menjawab secara gamblang. "Itu no comment ya, no comment. Nanti," ujar Baehaqi, ditemui di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).
Baehaqi menyebut KPU Sleman kini tengah fokus pada tahapan Pilkada 2024. "Ya kami fokus pada tahapan Pilkada untuk memfasilitasi peserta Pilkada ini agar optimal dan maksimal," ujar Baehaqi.