KPU DIY Taruh Perhatian Soal Bansos Jelang Pilkada 2024
Akan diatur dalam PKPU
Intinya Sih...
- KPU DIY memperhatikan pengawasan bansos jelang Pilkada 2024, terutama oleh Bawaslu.
- Aturan kampanye Pilkada 2024 akan diatur lebih spesifik dalam PKPU, dengan perubahan aturan dari Pilkada sebelumnya.
- Pembagian bansos menjadi sorotan dan akan diawasi ketat oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Bantuan Sosial (Bansos) menjadi hal yang kerap disorot jelang pesta demokrasi Pemilu/Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) turut memperhatikan bansos ini jelang Pilkada 2024.
"Saya kira soal bansos yang menjadi (perhatian) serius bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu. Terutama Bawaslu sebagai pengawas," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat konferensi pers Tahapan Pilkada 2024, di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).
Berita Terkini Lainnya