TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU DIY Taruh Perhatian Soal Bansos Jelang Pilkada 2024

Akan diatur dalam PKPU

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Intinya Sih...

  • KPU DIY memperhatikan pengawasan bansos jelang Pilkada 2024, terutama oleh Bawaslu.
  • Aturan kampanye Pilkada 2024 akan diatur lebih spesifik dalam PKPU, dengan perubahan aturan dari Pilkada sebelumnya.
  • Pembagian bansos menjadi sorotan dan akan diawasi ketat oleh Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Yogyakarta, IDN Times - Bantuan Sosial (Bansos) menjadi hal yang kerap disorot jelang pesta demokrasi Pemilu/Pilkada. Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) turut memperhatikan bansos ini jelang Pilkada 2024.

"Saya kira soal bansos yang menjadi (perhatian) serius bukan hanya KPU tapi juga Bawaslu. Terutama Bawaslu sebagai pengawas," ujar Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat konferensi pers Tahapan Pilkada 2024, di kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).

1. Kampanye akan diatur lebih spesifik dalam PKPU

Ilustrasi Pemilu. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Shidqi menyebut soal aturan kampanye Pilkada 2024, nantinya juga diatur lebih spesifik dalam Peraturan KPU (PKPU). Menurutnya dalam penyelenggaraan Pemilu, Pilkada ada perubahan aturan.

"Kampanye akan diatur secara spesifik dalam peraturan KPU tentang kampanye. Nanti, setiap Pemilu Pilkada ada perubahan, tidak sama," ujar Shidqi.

2. PKPU akan berubah

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Diungkapkan Shidqi, PKPU Pilkada 2024 saat ini, dalam artian pencalonan, kampanye masih mengacu pada Pilkada 2020. Menurutnya peraturan yang ada akan berbeda, karena saat itu dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Kita tahu Pilkada 2020 di COVID. Pilkada 2024 bagaimana mekanisme kampanye, aturan kampanye, akan diatur lebih detail di situ," ungkap Shidqi.

Baca Juga: Jumlah KPPS di Kota Yogyakarta Bakal Menyusut saat Pilkada 2024

Berita Terkini Lainnya