TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU DIY Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Butuh 390 Tenaga

Antusiasme pendaftar tinggi

Jumpa pers Tahapan Pilkada 2024, di Kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Proses rekrutmen terbuka badan adhoc untuk Pilkada 2024 se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah berjalan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), se-DIY membutuhkan 390 orang.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Sri Surani merinci kebutuhan PPK untuk Kota Yogyakarta sebanyak 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang. Untuk Kabupaten Gunungkidul 90 orang, Kulon Progo 60 orang, dan Kabupaten Sleman 85 orang.

1. Tanggal rekrutmen dan persyaratan

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Rani menjelaskan pendaftaran badan adhoc untuk PPK di Kota/Kabupaten dibuka mulai 23 April - 27 April 2024. Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Adapun untuk persyaratan pendaftar calon PPK ini yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di dalam wilayah kerja PPK. Selain itu berusia paling rendah 17 tahun, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

2. Faktor kesehatan jadi perhatian

ilustrasi cek kesehatan (freepik.com/prostooleh)

Faktor kesehatan menjadi salah satu perhatian dalam penjaringan PPK ini. Diharap calon pendaftar bisa memastikan dirinya sehat. "Berkaca dari Pemilu sebelumnya, pada Pilkada serentak ini pendaftar diharapkan bisa memastikan kesehatan khususnya tensi, gula darah, dan kolesterol," kata Rani, di Kantor KPU DIY, Kamis (25/4/2024).

Masa kerja PPK dimulai pada 16 Mei 2024 - 27 Januari 2025. Mereka yang terpilih nantinya akan mendapat honor sebesar Rp2,5 juta per bulan untuk ketua, dan Rp2,2 juta per bulan untuk anggota.

Baca Juga: Pemkot Jogja Buka Suara Viral Warga Beramai-ramai Buang Sampah ke Truk

Berita Terkini Lainnya