KPU DIY Buka Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Butuh 390 Tenaga
Antusiasme pendaftar tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Proses rekrutmen terbuka badan adhoc untuk Pilkada 2024 se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah berjalan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), se-DIY membutuhkan 390 orang.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU DIY, Sri Surani merinci kebutuhan PPK untuk Kota Yogyakarta sebanyak 70 orang, Kabupaten Bantul 85 orang. Untuk Kabupaten Gunungkidul 90 orang, Kulon Progo 60 orang, dan Kabupaten Sleman 85 orang.
1. Tanggal rekrutmen dan persyaratan
Rani menjelaskan pendaftaran badan adhoc untuk PPK di Kota/Kabupaten dibuka mulai 23 April - 27 April 2024. Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Adapun untuk persyaratan pendaftar calon PPK ini yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berdomisili di dalam wilayah kerja PPK. Selain itu berusia paling rendah 17 tahun, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.