Disnakertrans DIY Deteksi Dini Potensi Pengusaha Tidak Bayar THR
Buka posko dan aduan online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) memberikan pengawasan lebih pada perusahaan yang sempat terkendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu.
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sejumlah langkah strategis dilakukan Disnakertrans DIY untuk memastikan perusahaan membayar THR. "Ada tiga langkah yang kami lakukan sekaligus untuk memitgasi," ujar Aria, Selasa (28/3/2023).
1. Posko aduan dan deteksi dini
Pertama yang akan dilakukan Disnakertrans DIY adalah membuka posko konsultasi THR. Posko berada di kantor Disnakertrans DIY dan kantor di tingkat Kabupaten/Kota.
"Kedua, kami membuka atau melakukan mitigasi, deteksi dini ke perusahaan-perusahaan. Deteksi dini itu kita tujukan, prioritaskan pada perusahaan yang mengalami problem THR di tahun lalu," kata Aria.
Aria menyebut tahun lalu terdapat sejumlah pengusaha yang bermasalah membayar THR, ia meminta pengusaha membayarakan hak para pekerjanya.
Baca Juga: Ini Info Angkutan Motor Gratis dengan Kereta Api saat Mudik
Baca Juga: Sultan Sebut Peran Keluarga Penting untuk Cegah Kejahatan Jalanan