TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans DIY Deteksi Dini Potensi Pengusaha Tidak Bayar THR

Buka posko dan aduan online

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) memberikan pengawasan lebih pada perusahaan yang sempat terkendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan sejumlah langkah strategis dilakukan Disnakertrans DIY untuk memastikan perusahaan membayar THR. "Ada tiga langkah yang kami lakukan sekaligus untuk memitgasi," ujar Aria, Selasa (28/3/2023).

1. Posko aduan dan deteksi dini

Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Pertama yang akan dilakukan Disnakertrans DIY adalah membuka posko konsultasi THR. Posko berada di kantor Disnakertrans DIY dan kantor di tingkat Kabupaten/Kota.

"Kedua, kami membuka atau melakukan mitigasi, deteksi dini ke perusahaan-perusahaan. Deteksi dini itu kita tujukan, prioritaskan pada perusahaan yang mengalami problem THR di tahun lalu," kata Aria.

Aria menyebut tahun lalu terdapat sejumlah pengusaha yang bermasalah membayar THR, ia meminta pengusaha membayarakan hak para pekerjanya.

Baca Juga: Ini Info Angkutan Motor Gratis dengan Kereta Api saat Mudik

2. Buka aduan THR secara online

ilustrasi THR (IDN Times/Aditya Pratama)

Disnakertrans DIY akan melakukan forum koordinasi tripartit, bersama serikat pekerja dan pengusaha untuk mengawal kewajiban pengusaha memberikan THR.

"Kemudian upaya kami ketiga, kami membuka layanan aduan online yang bisa diakses semua masyarakat. Identitas bisa dirahasiakan. Kami akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut," ujar Aria.

Ia mengingatkan pada pengusaha untuk bisa membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, atau H-7 Lebaran paling lambat dibayarkan. "Dan dari tahun lalu juga tidak boleh dicicil," ungkapnya.

Baca Juga: Sultan Sebut Peran Keluarga Penting untuk Cegah Kejahatan Jalanan

Berita Terkini Lainnya