Awas Investasi Ilegal, Satgas Investasi Daerah Sebut Ciri-cirinya
Kerugian investasi ilegal capai ratusan triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengimbau masyarakat selalu waspada berbagai penawaran investasi dengan memastikan terlebih dahulu legalitasnya agar tidak terjebak dalam penipuan berkedok investasi dan mengalami kerugian. OJK DIY mengingatkan agar masyarakat selalu mengedepankan prinsip 2L yaitu Legal dan Logis.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Parjiman selaku Ketua SWID DIY menegaskan di dalam pasal 237 UU P2SK mengatur kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dan/atau untuk disalurkan kepada masyarakat, penerbitan surat berharga yang ditawarkan kepada masyarakat, penyediaan produk atau jasa sistem pembayaran dan kegiatan lain yang dipersamakan dengan itu wajib memiliki izin dari otoritas sektor keuangan.
“Pelanggaran terhadap pasal 237 UUP2SK akan dikenakan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun,” kata Parjiman dalam rapat koordinasi Tim Kerja SWID DIY di Hotel Alana Yogyakarta, Kamis (8/6/2023).
1. Kerugian capai ratusan triliun rupiah
Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal dari tahun 2018 hingga 2022 menurut Parjiman mencapai Rp126 triliun. Maraknya permasalahan investasi ilegal di antaranya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu membuat aplikasi, web, dan penawaran melalui media sosial, lokasi server di luar negeri, masyarakat mudah tergiur bunga tinggi dan belum memahami dengan baik konsep berinvestasi.
"Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berpedoman pada prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Legal untuk mengetahui status perizinan badan hukum maupun produk yang ditawarkan. Logis untuk mengetahui investasi yang ditawarkan memiliki imbal hasil wajar dan memiliki risiko,” kata Parjiman
Parjiman juga mengatakan agar masyarakat selalu mewaspadai berbagai modus investasi ilegal yang sedang tren saat ini seperti binary option, robot trading, aset kripto dan money game.
Money game memiliki skema yang sama di antaranya member get member, tidak ada barang yang harus dijual serta terdapat misi yang harus diselesaikan salah satunya seperti like dan view post di media sosial," terangnya.