TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Jukir Liar Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, Diajukan ke Meja Hijau

Polresta Yogyakarta lakukan proses yustisi

Penertiban parkir liar di Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Polresta Kota Yogyakarta menertibkan parkir liar jelang libur lebaran. Sejumlah juru parkir kedapatan melakukan aktivitas parkir di tempat yang dilarang. 

"Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, Selasa (9/4/2024).

Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu  (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang depan Stasiun Tugu Yogyakarta.

1. Dua orang kedapatan melakukan parkir liar

Penertiban parkir liar di Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Saat penertiban, dua orang kedapatan melakukan kegiatan parkir liar untuk roda dua dan empat di depan Stasiun Tugu Yogyakarta, di Jalan Pasar Kembang. 

Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta. Petugas mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar. "Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," ujarnya.

Aziz menegaskan selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi Utara Jalan Pasar Kembang. Garis marka sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.

2. Polresta Yogyakarta lakukan proses yustisi

Penertiban parkir liar di Kota Jogja. (Dok. Istimewa)

Polresta Yogyakarta akan melakukan proses yustisi juru parkir liar. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) segera dikirim ke kejaksaan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan. Termasuk melengkapi berkas perkara dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. Sesuai aturan itu, para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Berita Terkini Lainnya