2 Jukir Liar Sekitar Stasiun Tugu Yogyakarta, Diajukan ke Meja Hijau
Polresta Yogyakarta lakukan proses yustisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Polresta Kota Yogyakarta menertibkan parkir liar jelang libur lebaran. Sejumlah juru parkir kedapatan melakukan aktivitas parkir di tempat yang dilarang.
"Penertiban parkir liar itu untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada masa libur Lebaran," ujar Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Imanuddin Aziz, Selasa (9/4/2024).
Salah satu giat penertiban dilakukan pada Minggu (7/4/2024) malam di Jalan Pasar Kembang depan Stasiun Tugu Yogyakarta.
1. Dua orang kedapatan melakukan parkir liar
Saat penertiban, dua orang kedapatan melakukan kegiatan parkir liar untuk roda dua dan empat di depan Stasiun Tugu Yogyakarta, di Jalan Pasar Kembang.
Juru parkir liar selanjutnya diamankan ke Polresta Yogyakarta. Petugas mengamankan sejumlah nominal uang hasil parkir liar. "Ada penggeseran water barrier di Jalan Pasar kembang oleh pelaku parkir liar," ujarnya.
Aziz menegaskan selama ini Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah memberikan garis marka biku-biku kuning pada sisi Utara Jalan Pasar Kembang. Garis marka sebagai tanda kendaraan dilarang parkir maupun berhenti. Selain itu memasang rambu larangan parkir dan water barier di sepanjang marka garis biku-biku kuning.