TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tunggakan Iuran BPJS di DIY Sebesar Rp2,3 Miliar Berhasil Diselamatkan

BPJS Ketenagakerjaan gandeng Kejaksaan Tinggi

ilustrasi BPJS Kesehatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU) BPJS di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp2,3 miluar berhasil diselamatkan.
Penyelamatan uang negara itu hasil kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Dengan adanya pembayaran tunggakan itu, maka hak-hak pekerja yang kemarin tertunda sudah bisa kami bayarkan," ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari di sela "Monev Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri se-DIY" di Yogyakarta, Rabu (27/9/2023).

Cahyaning menjelaskan ketidakpatuhan perusahaan atau badan usaha membayarkan iuran, akan merugikan karyawan beserta keluarganya karena terkendala dalam penerimaan manfaat jaminan sosial.

Manakala terjadi yang kecelakaan kerja atau meninggal dunia, menurut dia, pihaknya tidak dapat membayarkan hak karyawan pada perusahaan yang menunggak. "Jelas yang dirugikan pekerja dan juga keluarganya," ucapnya.

Cahyaning menambahkan dari hasil pengembalian tunggakan mencapai Rp2,3 miliar itu, setidaknya 1.625 pekerja di DIY kini telah menerima kembali hak atas jaminan sosial mereka.

Secara terperinci, dia menjelaskan dari Rp2,3 miliar yang berhasil diselamatkan, kontribusi terbesar dari Kejati DIY mencapai Rp1,7 miliar, disusul Kejari Kulon Progo Rp194 juta, Kejari Gunungkidul Rp143,9 juta, Kejari Sleman Rp131,8 juta, Kejari Bantul Rp75,2 juta, dan Kejari Yogyakarta Rp42,2 juta.

 

1. BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY serahkan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng DIY, Cahyaning Indriasari. (Istimewa/Humas Pemkab Sleman).

Cahyaning menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan 292 perusahaan di DIY dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan hasilnya 122 perusahaan menjadi patuh atau 41,78 persen.

Sebagai wujud implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021, kata Cahyaning, BPJS Ketenagakerjaan dengan kejaksaan se-DIY bersinergi mengawasi potensi badan usaha yang tidak mendaftarkan seluruh karyawan, serta perusahaan yang tidak melapor seluruh upah karyawan.

Cahyaning menuturkan dengan kerja sama itu, "coverage" atau cakupan jaminan perlindungan pekerja di DIY hingga 25 September 2023 mencapai 551.555 pekerja atau 33,8 persen, meningkat 7 persen jika dibandingkan cakupan tahun 2021.

Menurutnya, masih ada "gap" sekitar 1 juta pekerja yang belum menjadi peserta dari potensi 1,6 juta pekerja di DIY. "Kita akan bersinergi melalui regulasi dan kegiatan bersama agar kepesertaan bisa meningkat, terutama yang menjadi kewajiban pemberi kerja. Perusahaan-perusahaan ini kan masih ada yang karyawannya belum menjadi peserta," ungkapnya dikutip Antara. 

Baca Juga: ASN Pemda DIY Dilarang Ngelike Capres dan Bacaleg

2. Kejati DIY siap dukung peningkatan kepatuhan

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menurut, Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, pihaknya siap mendukung peningkatan kepatuhan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan melalui monitoring dan evaluasi yang terus dilakukan.

"Untuk iuran memang kami menyosialisasikan terus supaya (badan usaha) mematuhi dan para pekerjanya bisa diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan sebelum kami lakukan 'monitoring'," kata Ponco Hartanto.

Baca Juga: Wayang Jogja Night Carnival Bakal Digelar 7 Oktober, Yuk Nonton!

Berita Terkini Lainnya