TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanah Sultan Ground Diperjualbelikan, Sri Sultan Beberkan Modusnya 

Sri Sultan jelaskan penutupan Pantai Watu Kodok

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Praktik jual beli tanah Sultan Ground diduga terjadi di sejumlah tempat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan jual beli tanah Sultan Ground (SG) itu dilakukan dengan terlebih dahulu mengubah status SG menjadi letter C. Tujuannya, agar tanah itu bisa dijual ke pihak lainnya.

Baca Juga: Warga Mengaku Kaget Keraton Jogja Tutup Jalan Tempat Kemah Watu Kodok 

1. Penggunaan tanah Sultan Ground harus seizin Keraton

https://www.kratonjogja.id/

Sri Sultan menjelaskan penggunaan tanah Sultan Ground harus melalui izin Keraton Yogyakarta. Tujuan perizinan tanah tersebut adalah untuk melindungi tanah tersebut karena sering disalahgunakan.

“Sekarang modelnya Sultan Ground dipindahkan ke letter C, biar bisa dijual, perilaku begitu juga kami tahu kok,” kata Sultan kepada wartawan di Kantor Gubernur DIY di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (1/3/2022).

2. Praktik penjualan Sultan Ground banyak terjadi

Ilustrasi sertifikat tanah. IDN Times/Istimewa

Sultan menambahkan praktik penjualan tanah milik Keraton itu banyak terjadi. Namun, Sultan masih enggan membawa kasus tersebut ke proses hukum. Menurut Sultan, pelaku beralasan sudah resmi menjual tanah itu melalui notaris.

“Alasannya kan sudah sama notaris. Kita tahu juga permainan gitu itu. Siapa yang terlibat juga kami tahu,” kata Sultan.

Berita Terkini Lainnya