TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Bantul Tetapkan Lokasi yang Dilarang Digunakan Kampanye Akbar

Jadwal kampamye akbar menunggu dariKPU RI

Ketua KPU Bantul, Joko Santosa. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan lokasi larangan sebagai tempat kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta Pemilu. Tahapan ini dijadwalkan mulai 21 Januari 2024.

 

1. Ini lokasi tempat yang dilarang

Ketua KPU Bantul Joko Santosa.(Dok Polres Bantul)

Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, beberapa lokasi tidak direkomendasikan oleh kepolisian dengan pertimbangan keamanan dan gesekan yang dapat mengganggu ketertiban.

"Lokasi lokasi tersebut di antaranya Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu, dan lapangan-lapangan yang yang aksesnya sulit untuk masuk, seperti di Lapangan Sumberagung," kata Joko Santosa, Rabu (17/1/2023). 

2. Koordinasi dengan polisi dan kecamatan

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Menurut Joko, sebelum menentukan lokasi yang dilarang terlebih dulu dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, serta kelurahan dan kecamatan selaku pemangku kepentingan wilayah setempat.

"Ada catatan dari teman teman kepolisian, dan belajar dari pemilu 2019 mudah-mudahan tidak ada gesekan, yang penting nanti kita atur jadwal kampanye, misalnya paslon ini jam berapa, selesai jam berapa, itu yang perlu kita antisipasi," katanya dikutip Antara.

 

Baca Juga: Pendaftar Pemilih Tambahan di Bantul Ingin Nyoblos di TPS Dekat Obwis

Berita Terkini Lainnya