KPU Bantul Tetapkan Lokasi yang Dilarang Digunakan Kampanye Akbar
Jadwal kampamye akbar menunggu dariKPU RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menetapkan lokasi larangan sebagai tempat kegiatan kampanye terbuka atau rapat umum bagi peserta Pemilu. Tahapan ini dijadwalkan mulai 21 Januari 2024.
1. Ini lokasi tempat yang dilarang
Ketua KPU Bantul Joko Santosa mengatakan, beberapa lokasi tidak direkomendasikan oleh kepolisian dengan pertimbangan keamanan dan gesekan yang dapat mengganggu ketertiban.
"Lokasi lokasi tersebut di antaranya Stadion Sultan Agung Bantul, Stadion Dwi Windu, dan lapangan-lapangan yang yang aksesnya sulit untuk masuk, seperti di Lapangan Sumberagung," kata Joko Santosa, Rabu (17/1/2023).