TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Tanah Kas Desa, Mantan KaDispertaru DIY Divonis 4 Tahun

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno selama 4 tahun penjara.

Krido diputus bersalah terkait dengan kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto menyatakan Krido terbukti bersalah dalam kasus TKD. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).

1. Krido diberi pidana tambahan

Eks Kadispertaru DIY, Krido Suprayitno, jadi saksi persidangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dalam vonis, Hakim Tri Asnuri Herkutanto juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yaitu dua sertifikat hak milik (SHM) seluas 997 meter persegi dan 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman atas nama Krido Suprayitno.

Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY telah terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut, kata Hakim, berkaitan dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

2. Krido dinilai mengkhianati kepercayaan negara

Pengembalian uang dugaan gratifikasi yang dilakukan Mantan Kepala Dispertaru DIY (Kejati DIY)

Tri Asnuri menjelaskan hal yang meringankan Krido, antara lain, bersikap sopan selama di persidangan, menyesali perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, dan telah menitipkan uang gratifikasi sebesar Rp4,7 miliar.

Adapun yang memberatkan, Krido dinilai menghianati kepercayaan negara dalam mengelola pembangunan dan pengembangan desa serta telah menikmati dan menggunakan uang hasil tindak pidana. "Terdakwa mengkhianati sumpah jabatan, padahal telah diberi penghasilan oleh pemerintah daerah," ujarnya dikutip Antara. 

Merespons vonis tersebut, Krido beserta tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Krido menerima gratifikasi terkait dengan kasus mafia tanah kas desa dari Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino berupa uang senilai Rp235 juta yang ditransfer secara bertahap serta dua bidang tanah di Purwomartani, Kalasan, Sleman pada bulan April 2022 senilai Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Lurah Candibinangun Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Berita Terkini Lainnya