Kasus Tanah Kas Desa, Mantan KaDispertaru DIY Divonis 4 Tahun
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Krido Suprayitno selama 4 tahun penjara.
Krido diputus bersalah terkait dengan kasus mafia tanah berupa penyelewengan tanah kas desa (TKD) di Caturtunggal, Depok, Sleman.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang pada sidang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto menyatakan Krido terbukti bersalah dalam kasus TKD. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Krido Suprayitno dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujar Tri Asnuri Herkutanto saat membacakan vonis dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).
1. Krido diberi pidana tambahan
Dalam vonis, Hakim Tri Asnuri Herkutanto juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Krido berupa perampasan barang, yaitu dua sertifikat hak milik (SHM) seluas 997 meter persegi dan 811 meter persegi di Purwomartani, Sleman atas nama Krido Suprayitno.
Hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY telah terbukti menerima gratifikasi sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum (JPU).
Dakwaan tersebut, kata Hakim, berkaitan dengan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.