Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membuka Unit Layanan Paspor (ULP) dalam waktu 1 hari. Pembuatan dokumen paspor kilat tersebut dikenai biaya sebesar Rp1 juta.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto mengatakan dirinya memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan paspor itu. "Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua 'by system', biayanya pasti," ujar Agung, dikutip Antara, Minggu (20/2/2023).