Kantor Imigrasi Yogyakarta Buka Layanan Pembuatan Paspor 1 Hari
Khusus untuk permohonan paspor penggantian habis berlaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta membuka Unit Layanan Paspor (ULP) dalam waktu 1 hari. Pembuatan dokumen paspor kilat tersebut dikenai biaya sebesar Rp1 juta.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DIY Agung Rektono Seto mengatakan dirinya memastikan tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan paspor itu. "Kami jamin tidak ada biaya di luar PNBP. Semua 'by system', biayanya pasti," ujar Agung, dikutip Antara, Minggu (20/2/2023).
1. Biaya ditambah Rp350 untuk penerbitan paspor nonelektronik
Agung menyebut tarif yang dikenakan dalam layanan percepatan paspor sebesar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor, sedangkan biaya penerbitan paspor nonelektronik Rp350 ribu.
Besaran biaya tersebut legal sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adanya layanan percepatan paspor ini dapat membantu masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu yang singkat.
"Masyarakat mempunyai pilihan alternatif penerbitan paspor yang bisa langsung jadi dalam satu hari. Ini sebetulnya opsi, tidak wajib. Jadi masyarakat punya pilihan menggunakan paspor yang reguler atau paspor yang same day, one day service. Persyaratan sama, tidak ada bedanya, hanya saja ini yang dipercepat," ujarnya.
Baca Juga: Peluang Pekerjaan di Luar Negeri Terbuka Lebar, Tertarik?
Baca Juga: Maskapai Batik Air Mulai Terbang dari YIA ke Singapura dan Malaysia
Baca Juga: Blake Lively dan Ryan Reynolds Isyaratkan Kelahiran Anak Keempat