Bawaslu Kulon Progo Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPPS
Temuan langsung dilaporkan ke KPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (2024) yang jatuh pada Rabu (14/2/2024), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menjelaskan dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu TPS di Kapanewon Kalibawang.
"Terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kulon Progo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Marwanto, Senin (12/2/2024).
1. Bawaslu terjun langsung ke lapangan
Menurut Marwanto, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu petugas KPPS tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan event harlah salah satu partai politik di Stadion Cangkring Wates, pada 3 Februari lalu.
"Waktu itu kami terjun langsung, tim lengkap, mengawasi kampanye Harlah salah satu Parpol. Bahkan Ketua Bawaslu DIY membersamai kami. Kami berjumpa yang bersangkutan di Stadion Cangkring mengenakan pakaian lengkap laskar salah satu sayap parpol," ujarnya dikutip Antara.