TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Kulon Progo Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPPS

Temuan langsung dilaporkan ke KPU

Ilustrasi petugas KPPS. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kulon Progo, IDN Times -  Jelang pemungutan suara Pemilihan Umum (2024) yang jatuh pada Rabu (14/2/2024), Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto menjelaskan dugaan pelanggaran itu terjadi di salah satu TPS di Kapanewon Kalibawang.
"Terkait temuan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Bawaslu meminta kepada KPU Kulon Progo untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Marwanto, Senin (12/2/2024).

1. Bawaslu terjun langsung ke lapangan

Bawaslu Kulon Progo

Menurut Marwanto, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah satu petugas KPPS tersebut ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan event harlah salah satu partai politik di Stadion Cangkring Wates, pada 3 Februari lalu.

"Waktu itu kami terjun langsung, tim lengkap, mengawasi kampanye Harlah salah satu Parpol. Bahkan Ketua Bawaslu DIY membersamai kami. Kami berjumpa yang bersangkutan di Stadion Cangkring mengenakan pakaian lengkap laskar salah satu sayap parpol," ujarnya dikutip Antara.

2. Bawaslu kantongi bukti

Ilustrasi pemilu/ kampanye. (FOTO: IDN Times/ Agung Sedana)

Marwanto menambahkan sebelum jajaran Bawaslu bertemu dengan yang bersangkutan di Stadion Cangkring, jajaran Panwascam juga melihat yang bersangkutan di titik keberangkatan di wilayah Kalibawang. "Ternyata diketahui, yang bersangkutan menjadi koordinator lapangan (korlap) laskar salah satu sayap Parpol yang akan berangkat ke Cangkring," ujarnya.

Terkait dengan kejadian tersebut, Marwanto menyampaikan jajarannya telah melakukan kajian dan mengumpulkan bukti-bukti. Kajian yang didukung bukti-bukti menunjukkan bahwa yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu, dalam hal ini petugas KPPS.

Baca Juga: Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon Progo

Berita Terkini Lainnya