SK Darurat Sampah Diteken Bupati Bantul, Konsumsi Rapat Diganti Uang
Padukuhan diminta gunakan dana untuk tangani sampah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait darurat sampah. "Hari ini SK Bupati Bantul tentang darurat sampah saya tanda tangani," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Senin (24/7/2023).
SK Bupati nomor 262 dikeluarkan hari ini, menyusul penutupan sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan hingga tanggal 5 September 2023.
1. Bantul bakal tambah tempat pembuangan sampah terpadu setingkat kabupaten
Menurutnya Halim, beberapa poin pokok dalam SK Bupati Bantul tentang darurat sampah di antaranya menambah dua hingga tiga tempat pembuangan sampah terpadu setingkat kabupaten.
"Saat ini sudah ada 3 TPST yang kita bangunan dan akan kita tambah lagi satu lagi. Untuk lokasinya masih kita godok," katanya.
Baca Juga: 5 Bank Sampah di Bantul untuk Jujukan Pengelolaan Sampahmu
Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Lahan 2 Hektare Pembuangan Sampah di Cangkringan