TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SK Darurat Sampah Diteken Bupati Bantul, Konsumsi Rapat Diganti Uang  

 Padukuhan diminta gunakan dana untuk tangani sampah

Ilustrasi TPA Piyungan Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait darurat sampah. "Hari ini SK Bupati Bantul tentang darurat sampah saya tanda tangani," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Senin (24/7/2023).

SK Bupati nomor 262 dikeluarkan hari ini, menyusul penutupan sementara tempat pembuangan akhir (TPA) Piyungan hingga tanggal 5 September 2023.

 

 

1. Bantul bakal tambah tempat pembuangan sampah terpadu setingkat kabupaten

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya Halim, beberapa poin pokok dalam SK Bupati Bantul tentang darurat sampah di antaranya menambah dua hingga tiga tempat pembuangan sampah terpadu setingkat kabupaten.

"Saat ini sudah ada 3 TPST yang kita bangunan dan akan kita tambah lagi satu lagi. Untuk lokasinya masih kita godok," katanya. 

Baca Juga: 5 Bank Sampah di Bantul untuk Jujukan Pengelolaan Sampahmu

2. Camilan rapat dan makan siang diganti uang

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Langkah kedua yang dilakukan Pemkab Bantul adalah meniadakan makanan kecil atau makan siang bagi peserta rapat. Makanan akan diganti dalam bentuk uang. "Bisa makan di warung, dan tidak menambah jumlah sampah yang di lingkungan kantor. Kantor Pemda Bantul merupakan pusat kegiatan seperti rapat. Dalam satu hari sampahnya lumayan banyak," ungkapnya.

 

3. Padukuhan diminta gunakan dana untuk tangani sampah

Ilustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Langkah ketiga adalah meminta masyarakat untuk membuat lubang tanah untuk tempat membuang sampah, khususnya sampah organik. Namun pembuatan lubang tanah atau jugangan sifatnya hanya darurat saja.

"Saya tekankan jugangan untuk tempat sampah organik itu hanya darurat saja atau sementara," ungkapnya.

Pada tingkat padusunan untuk menekan sampah, ia meminta para dukuh untuk menggunakan anggaran per padukuhan yang mencapai Rp50 juta agar bisa dimanfaatkan untuk pengolahan sampah.

"Memilah sampah organik dan nonorganik sangat menekan sampah, bisa diolah kembali. Sedangkan sampah organik bisa diolah menjadi pupuk," terangnya.

Baca Juga: Pemda DIY Siapkan Lahan 2 Hektare Pembuangan Sampah di Cangkringan  

Berita Terkini Lainnya