TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

100 Ribu Warga Belum Vaksinasi, Bantul Keluarkan Kebijakan Baru       

Warga tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintah

Ilustrasi vaksinasi (ANTARA FOTO/Fauzan)

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul segera mengeluarkan Peraturan Bupati bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi di instansi pemerintah mulai dari kelurahan hingga kabupaten.

Hal tersebut lantaran sekitar 100 ribu warga yang berdomisili di Bantul, belum menerima vaksinasi. Padahal Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menargetkan 100 persen warga yang tinggal di Bantul harus mendapatkan vaksinasi COVID-19

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Pelaku Wisata di Bantul Mengaku Lega 

1. Tak mau vaksinasi, warga tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintah

Sekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan salah isi Peraturan Bupati adalah mengajak warga di Bantul segera melakukan vaksinasi. Jika tak bersedia, maka tidak akan mendapatkan layanan di seluruh instansi pemerintah.    

"Harapannya bagi masyarakat yang belum atau tidak bersedia vaksinasi segera mengikutinya, jika tidak melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, maka tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintahan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).

2. Sediakan dokter spesialis untuk memeriksa warga

idntimes.com

Helmi mengakui warga yang belum menerima vaksinasi, salah satunya terkendala penyakit komorbid. Pihaknya akan menyediakan dokter spesialis untuk memeriksa warga yang memiliki penyakit. 

"Kita akan melakukan sampling di Kapanewon Bambanglipuro. Petugas akan door to door di rumah warga yang memiliki komorbid dan belum vaksinasi," ungkapnya.

Harapannya warga akan mendapatkan rekomendasi dari dokter spesialis yang memeriksa penyakit komorbid tersebut.

Berita Terkini Lainnya