100 Ribu Warga Belum Vaksinasi, Bantul Keluarkan Kebijakan Baru
Warga tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul segera mengeluarkan Peraturan Bupati bagi masyarakat umum untuk mendapatkan pelayanan vaksinasi di instansi pemerintah mulai dari kelurahan hingga kabupaten.
Hal tersebut lantaran sekitar 100 ribu warga yang berdomisili di Bantul, belum menerima vaksinasi. Padahal Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menargetkan 100 persen warga yang tinggal di Bantul harus mendapatkan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru Dibatalkan, Pelaku Wisata di Bantul Mengaku Lega
1. Tak mau vaksinasi, warga tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintah
Sekda Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis mengatakan salah isi Peraturan Bupati adalah mengajak warga di Bantul segera melakukan vaksinasi. Jika tak bersedia, maka tidak akan mendapatkan layanan di seluruh instansi pemerintah.
"Harapannya bagi masyarakat yang belum atau tidak bersedia vaksinasi segera mengikutinya, jika tidak melakukan vaksinasi minimal dosis pertama, maka tidak akan mendapatkan layanan di instansi pemerintahan," ungkapnya, Rabu (8/12/2021).