Sleman, IDN Times – Setelah batal disahkan pada 2019, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali mangkrak. Di tangan DPR periode 2019-2024, RUU PKS diharapkan tuntas dibahas dan disahkan.
“RUU PKS harus segera disahkan,” tegas komisioner terpilih Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) 2020-2024, Alimatul Qibtiyah, saat ditemui IDN Times di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa, (26/11) sore.
Di sisi lain, RUU PKS masih sarat kontroversi. Tak hanya di kalangan kelompok muslim, tetapi pro kontra juga terjadi di kalangan kelompok perempuan sendiri.
“Biasa ya. Kan ada perempuan yang ingin menjadi burung di sangkar emas. Tapi bagaimana pun itu kan kebebasan semu,” kata Alim.
Menurut Alim, pertarungan yang terjadi ihwal pro-kontra pengesahan RUU PKS adalah antara kelompok tekstual dengan kalangan moderat progresif. Bukan antaragama, seperti muslim dengan non muslim.
“Jadi kalau ketemu dengan orang-orang tekstual yang pokoke, pokoke itu ya gak akan ketemu. Gak bisa diskusi lagi,” kata Alim.
Kemudian upaya apa saja yang akan ditempuh Alim untuk mengegolkan RUU PKS dan meredakan polemik tersebut?