Yogyakarta, IDN Times - Bau tak sedap yang disinyalir kembali merongrong independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak pekan ini. Mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengajuan judicial review (JR) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.
Sehari kemudian menyusul pengumuman hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap para pegawai KPK untuk beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada 5 Mei 2021. Tes TWK itu disinyalir untuk mendepak puluhan pegawai KPK yang selama ini dinilai punya integritas dan idealisme melakukan pemberantasan korupsi.
“Alih status ini mekanisme untuk mendelegitimasi kinerja para pegawai KPK yang terbukti berintegritas,” kata kuasa hukum para pemohon JR UU KPK dari sivitas akademik Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Anang Zubaidy dalam siaran pers tertanggal 5 Mei 2021 yang dikutip IDN Times.