Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aliansi Perempuan Sleman teken petisi, protes spanduk Pilkada Sleman 2024 yang dianggap mendiskriminasi gender. (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Ratusan perempuan protes spanduk kampanye yang dianggap diskriminatif.
  • Spanduk kampanye dinilai melanggar prinsip kesetaraan gender, UU HAM, dan Undang-Undang Pemilihan Umum.
  • Bawaslu Sleman diminta turun tangan usut materi kampanye yang merendahkan perempuan.

Sleman, IDN Times - Ratusan perempuan yang tergabung Aliansi Perempuan Sleman memprotes spanduk kampanye yang dianggap diskriminatif.

Salah seorang anggota Aliansi Perempuan Sleman, Tutiana mengatakan spanduk kampanye berisi pesan yang dianggap secara terang-terangan mendiskreditkan dan merendahkan kapasitas perempuan untuk menjadi seorang pemimpin. 

"Kami, Aliansi Perempuan Sleman, bersama masyarakat yang peduli terhadap kesetaraan dan keadilan gender, menyatakan keberatan dan protes keras kami terhadap kampanye politik yang bersifat diskriminatif terhadap perempuan," kata Tutiana, Senin (21/10/2024).

 

1. Bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan demokrasi

Aliansi Perempuan Sleman teken petisi, protes spanduk Pilkada Sleman 2024 yang dianggap mendiskriminasi gender. (IDN Times/Tunggul)

Tutiana menegaskan, konten alat peraga kampanye (APK) itu jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender dan demokrasi yang diatur salah satunya melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1). UU tersebut berbunyi bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.

"Materi kampanye yang mengesampingkan perempuan dalam peran kepemimpinan bertentangan dengan prinsip dasar kesetaraan di hadapan hukum," tegasnya.  

Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

"Diskriminasi berbasis gender dalam kampanye politik melanggar hak perempuan untuk dipilih dan berpartisipasi dalam proses politik secara setara," lanjut Tutiana. 

 

 

2. Minta Bawaslu turun tangan

Kantor Bawaslu Sleman. (IDN Times/Wachida Nur Hidayati/bt)

Tutiana menambahkan, konten pada APK juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf c yang melarang setiap peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Peraturan KPU No. 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 69 juga mengharamkan segala bentuk penghinaan, pelecehan, atau diskriminasi dalam kampanye pemilihan umum, termasuk diskriminasi berbasis gender.

Oleh karenanya, Aliansi Perempuan Sleman Bawaslu Sleman turun tangan menginvestigasi materi kampanye tersebut, sekaligus mendorong penggunaan materi kampanye yang diskriminatif dan merendahkan perempuan dihentikan.

"Materi kampanye yang menyinggung perempuan sebagai calon pemimpin merupakan pelanggaran yang harus diusut dan dihentikan oleh pihak berwenang. Kami menyerukan semua pihak untuk berkomitmen pada prinsip demokrasi yang sehat, adil, dan inklusif," ujar Tutiana. 

3. Tandatangani petisi hak kesetaraan gender

Aliansi Perempuan Sleman teken petisi, protes spanduk Pilkada Sleman 2024 yang dianggap mendiskriminasi gender. (IDN Times/Tunggul)

Ratusan anggota Aliansi Perempuan Sleman pada kesempatan ini juga menandatangani petisi sebagai komitmen memperjuangkan hak kesetaraan gender. Menurutnya kampanye politik yang merendahkan perempuan hanya menghambat kemajuan dan memperkuat stereotip negatif yang tidak sejalan dengan semangat zaman.

"Tidak ada tempat untuk diskriminasi berbasis gender dalam demokrasi kita. Kami menuntut kampanye politik yang sehat, bersih, dan adil bagi semua warga negara, tanpa pengecualian," pungkasnya.

4. Spanduk bertuliskan pilih imam laki-laki

pasangan calon bupati Sleman Harda Kiswaya dan Danang Maharsa (instagram.com/ danangmaharsa)

Sebelumnya muncul foto yang diunggah di media sosial bertuliskan, "Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok, Jangan Ya Dik Ya! - Imam (Pemimpin) Kudu Lanang".

Calon wakil bupati nomor urut 2, Danang Maharsa pun membantah adanya instruksi dari timnya untuk memasang spanduk kampanye tersebut. "Nggak ada pemikiran sedikitpun terkait dengan perkataan itu. Kita sangat menghormati perempuan, saya saja punya dua anak perempuan, kok malah melecehkan. Kan nggak mungkin," kata Danang saat dihubungi, Kamis (17/10/2024).

"Kita sebenarnya selama ini dengan data-data kegiatan kita yang ada, selalu aktif dan selalu dekat dengan pemilih kaum perempua. Bisa dicek dengan media kita, selama ini juga melakukan pendekatan dengan perempuan," ujar dia.

Pihaknya juga tak menutup kemungkinan atau indikasi bahwa pemasangan ini merupakan salah satu cara untuk menjatuhkan citra Harda-Danang.

"Kita juga kaget. Artinya, kita mencari ini siapa, entah relawan kita atau pihak ada indikasi yang mau menjatuhkan," ungkapnya.

Danang pun memastikan telah memerintahkan timnya untuk mencopot seluruh spanduk  seksis tersebut. "Sudah kita perintahkan untuk membersihkan semuanya, dimanapun itu dipasang," ujar Danang.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team