Sleman, IDN Times - Tiga pembina pramuka SMP Negeri 1 Turi yang menjadi tersangka dalam kasus susur Sungai Sempor di Sleman menolak upaya penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).
Ketiganya memiliki alasan tersendiri untuk tidak mengiyakan apa yang coba diupayakan PB PGRI dan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LKBH) PGRI itu ke kepolisian.
"Penangguhannya tidak jadi," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi usai menemui tiga tersangka, yakni IYA (36), R (58), dan DDS (58) di Polres Sleman, Kamis (27/2).