Alasan S Ketua Partai di Bantul Mangkir Pemanggilan Bawaslu

Intinya sih...
- Bawaslu Bantul mengirim surat panggilan pertama kepada S terkait laporan penyebaran hoaks oleh tim hukum paslon bupati nomor urut 2.
- S tidak hadir dalam pemanggilan karena nama yang tertera dalam surat pemanggilan tidak sesuai dengan nama di KTP.
- Ketua Bawaslu Bantul akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada S untuk melakukan klarifikasi karena laporan sudah memenuhi syarat materiil.
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada S, seorang pimpinan partai politik di Bantul, terkait laporan penyebaran hoaks yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, pada Selasa (15/10/2024). Namun, S yang diharapkan hadir di Kantor Bawaslu Bantul tidak memenuhi panggilan tersebut.
1. Sudah menerima surat pemanggilan dari Bawaslu Bantul
Ketika dikonfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam pemanggilan Bawaslu Bantul, S mengaku sengaja tidak hadir karena nama yang tertera dalam surat pemanggilan tersebut tidak sesuai dengan nama yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Saya terima surat pemanggilan pada hari Senin (14/10/2024). Surat dari Bawaslu diterima oleh salah satu keluarga saya," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (16/10/2024).
2. Nama yang dipanggil tidak sesuai dengan nama di KTP
Menurutnya, dalam surat pemanggilan tersebut tertulis nama Supri Kantong. Dalam surat itu, ia diminta untuk datang ke Kantor Bawaslu guna memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penyebaran hoaks oleh tim hukum paslon cabup-cawabup nomor urut 2.
"Setelah saya teliti kembali ternyata surat tersebut ditujukan kepada seseorang yang bernama Supri Kantong padahal sesuai nama di KTP adalah Supriyono. Kan sudah beda, jadi saya tidak datang ke Bawaslu Bantul," ujar S.
S juga mengaku bahwa jika dipanggil Bawaslu Bantul hingga 10 kali dengan nama Supri Kantong, ia tetap tidak akan hadir. "Kalau saya datang salah dong, wong yang dipanggil Supri Kantong bukan Supriyono kok," tandasnya.
3. Bawaslu segera kirim surat pemanggilan kedua
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada S. Hal ini dilakukan untuk melakukan klarifikasi kepada terlapor, karena laporan sudah memenuhi syarat materiil.
"Kita ingin klarifikasi untuk memperdalam unsur-unsur materiil yang sudah terpenuhi," ucapnya. "Pelapor dan saksi juga sudah kita minta klarifikasi."
Didik menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta klarifikasi dari pelapor dan saksi terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada kesalahan penulisan nama S, sehingga alasan ketidakhadirannya tidak dapat diterima.
"Tidak mungkin kami mengganti nama, kalau diganti justru kita salah. Aturannya harus sesuai dengan nama yang dilaporkan pelapor," tandasnya.