Sleman, IDN Times - Dua akun resmi pasangan calon nomor urut 3 dan 1 yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2020 melanggar aturan iklan kampanye di media sosial.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, saat ini dua perkara pelanggaran tersebut sudah diproses oleh Bawaslu Sleman.
"Sejak 26 September hingga sekarang, Bawaslu Kabupaten Sleman telah memproses 2 (dua) perkara dugaan pelanggaran iklan kampanye di medsos yang dilakukan oleh akun resmi paslon," ungkapnya pada Rabu (11/11/2020) malam.