Ilustrasi regulasi (IDN Times/Fadillah)
Bangkit bersama tim CfDS kini melakukan kajian lebih dalam mengenai keamanan digital sekaligus upaya menjaga ruang kebebasan berekspresi. “Kami sedang mengkaji peluang implementasi atau adaptasi model ini di Indonesia. Fokus utama kami saat ini adalah DSA karena pembahasannya lebih menekankan pada perlindungan pengguna, sedangkan DMA lebih fokus pada marketplace dan ekonomi digital,” jelasnya.
Menurutnya, standar global seperti Digital Services Act (DSA) dan Digital Markets Act (DMA) dari Uni Eropa bisa menjadi referensi. Meskipun DSA dinilai lebih kompleks, regulasi ini memungkinkan tata kelola media sosial yang relatif independen dari kepentingan politik. “Hal ini membuat regulasi lebih independen dan proporsional,” ungkapnya.
Rencana kebijakan satu orang satu akun media sosial saat ini sedang dikaji oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, menyebut langkah ini sebagai ikhtiar menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif. Ia menilai pembatasan akun ganda dapat mencegah penyalahgunaan identitas untuk penyebaran konten negatif maupun praktik penipuan. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menambahkan bahwa kajian juga menyertakan opsi verifikasi melalui nomor ponsel dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).