Yogyakarta, IDN Times - Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) segera menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Eddy Hiariej pernah terseret dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham, sebelum akhirnya menggugat KPK. PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Eddy dan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.
Eddy Hiariej pernah menjadi wakil menteri hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Minggu (20/10/2024) malam diumumumkan menjadi Wakil Menteri Hukum Kabinet Presiden Prabowo Subianto.