Sleman, IDN Times - Sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang menamakan diri Jaringan Anti-Korupsi (JAK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK). JAK mencatat beberapa permasalahan terkait proses seleksi capim KPK yang mesti menjadi perhatian Presiden.
Hasrul Halili dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM menjelaskan salah satu problem yang dicatat JAK adalah bahwa Panitia seleksi (Pansel) tidak mempertimbangkan syarat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Capim KPK dalam proses seleksi.
"Pansel juga tidak mengindahkan yang terdapat dalam pasal 29 angka 11 Undang-undang KPK yang mensyaratkan LHKPN bagi Capim KPK. Dan kemudian ketika ada reaksi soal itu, Pansel bereaksi secara reaktif. Mereka mengatakan itu proses yang bisa dianulir jika Capimnya terpilih. Padahal kami mempertanyakan pekerjaan Pansel ini masih berlangsung setelah urusan seleksi ini disampaikan ke Presiden," katanya pada Rabu (28/8).
Selain itu, JAK juga mempermasalahkan Pansel KPK yang tidak menjadikan rekam jejak Capim KPK sebagai elemen penting dalam proses seleksi. Beberapa dari 20 Capim KPK yang lolos, kata JAK, ada yang diduga pernah terlibat pelanggaran etik, menerima gratifikasi, dan menghalangi kerja KPK.