Yogyakarta, IDN Times - Polisi berhasil mengamankan pelaku perusakan enam pos polisi alias pospol di wilayah Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, DIY yang terjadi pada 4 September 2025 lalu. Polisi pun mengungkap kronologi peristiwa ketika pelaku berinisial ARS (21), seorang diri melalukan tindak perusakan terhadap keenam pos polisi hanya dalam waktu 40 menit saja.
Aksi Pelaku Rusak 6 Pos Polisi di Jogja-Sleman dalam Waktu 40 Menit

Intinya sih...
Pelaku merusak 6 pos polisi dalam waktu 40 menit dengan menggunakan batu dan molotov.
Pelaku terjatuh saat beraksi, tidur setelahnya, dan kabur setelah menyadari aksinya viral.
Polisi berhasil menggerebek rumah pelaku dan meminta bantuan keluarga agar pelaku menyerahkan diri.
1. Berangkat usai tenggak miras, sasar 6 titik dalam 40 menit
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan, ARS sang pelaku utama pada Kamis (4/9/2025) lebih dulu menenggak minuman beralkohol sebelum beraksi.
Selanjutnya, sambil membawa dua buah molotov yang ia rakit bersama pelaku lainnya berinisial DSP (24), ARS dengan mengendarai sepeda motor matic menuju ke titik pertama di Pos Polisi Pelemgurih, Gamping, Sleman pukul 05.10 WIB.
Di titik tersebut, pelaku melakukan perusakan dengan cara melempar batu sehingga membuat kaca pos polisi pecah.
Titik berikutnya yaitu Pos Polisi Pingit, Jetis, Kota Yogyakarta pukul 05.20 WIB. ARS melempar molotov ke arah teras, namun botol tak pecah dan api tidak menyebar.
Kemudian, ARS bergerak ke Pos Monjali, Ngaglik, Sleman pada pukul 05.25 WIB. Pelaku melempar batu serta molotov ke arah pintu. Kali ini, usahanya berhasil karena api menyala meski tak terlalu besar.
"Selanjutnya di pos Jombor itu dia melakukan pelemparan batu pada pukul 05.31, selanjutnya dia langsung ke utara ke pos Denggung itu pada pukul 05.40, langsung dia putar balik ke selatan ke pos Kronggahan itu pada pukul 05.50. (Pelemparan) molotov itu Pingit sama Monjali, cuma dua," urai Riski.
"Jadi memang yang bersangkutan itu melakukan pengerusakan dan pelemparan molotov sebanyak 6 titik dalam kurun waktu 40 menit," ungkapnya.
2. Bangun tidur, cek HP dan sadar sudah viral
Riski bilang, pelaku sempat terjatuh ketika melakukan aksinya sehingga ia cedera dan meminta izin tak berangkat kerja sebagai tukang bangunan. Sepulang beraksi, ARS kemudian tidur dari pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.
Saat terbangun, ARS mendapati aksinya merusak sejumlah pos polisi telah viral. Dia juga menyadari identitasnya bisa dikenali melalui ciri-ciri pada video yang beredar.
Maka dari itu, ARS pun kabur ke kediaman salah seorang rekannya di Kalasan, Sleman dan meninggalkan sepeda motornya yang ia pakai buat beraksi di rumah.
"Pada pukul lima sorenya yang bersangkutan itu kabur mematikan alat telekomunikasi dan kabur," beber Riski.
3. Dipancing serahkan diri lewat pacar
Riski melanjutkan, sejumlah barang bukti ditemukan ketika tim gabungan polisi menggerebek kediaman ARS di Godean, Sleman, DIY pada 10 September 2025 lalu. Petugas menyadari bahwa target mereka telah kabur.
Polisi, dalam hal ini meminta bantuan keluarga ARS agar pelaku menyerahkan diri. Pelaku pun akhirnya dipancing pulang ke rumah lewat pacarnya.
"Kita lakukan intervensi-intervensi terhadap keluarganya untuk yang bersangkutan menyerahkan diri. Akhirnya yang bersangkutan dipancing sama pacarnya untuk dijemput dan dibawa ke rumahnya," tandas Riski.
4. Motifnya cuma FOMO
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia sebelumnya mengungkap jika penangkapan ARS tak lepas dari kerja sama jajarannya bersama Densus 88 Mabes Polri dan Tim Resmob Polresta Sleman. Mereka menganalisis puluhan kamera pengawas atau CCTV pada rute yang dilalui oleh ARS pada 4 September kemarin.
"Menyusuri sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh diduga pelaku ini," kata Pandia di Mapolresta Yogyakarta, DIY, Kamis (11/9/2025).
Pandia berujar, ARS mengakui melakukan aksinya karena terdorong selepas melihat berbagai unggahan di media sosial tentang aksi perusakan pos polisi selama unjuk rasa di beberapa daerah, termasuk DIY pengujung Agustus 2025.
Kendati, Pandia menyebut jika ARS tidak ikut aksi berujung kericuhan di Mapolda DIY, Sleman pada akhir Agustus 2025. Kapolresta menekankan, motif pelaku semata ikut-ikutan.
Sepenuturan Pandia, tidak ada keterlibatan pihak lain di balik aksi ARS kecuali sosok DSP yang membantu merakit molotov. Sosok DSP sendiri ditangkap pada 10 September 2025 di kediamannya Kasihan, Bantul, berdasarkan keterangan ARS.
"Modus operandi melempar pos polisi dengan molotov dan batu adalah ikut-ikutan karena melihat medsos pengerusakan di beberapa kantor polisi," kata Pandia.
Pandia juga mengungkap status ARS sebagai residivis kasus penganiayaan yang sudah tiga kali diproses hukum.
Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya sepeda motor dan molotov serta pakaian yang dikenakan pelaku ARS saat beraksi.
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. ARS dikenakan Pasal 187 ke-1 e, Pasal 187 ke-2 e KUHP. Ketiga, Pasal 187 ke-1e jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Keempat, Pasal 187 ke-2 e jo Pasal 53 ayat 1 KUHP. Dari semua pasal ini, ARS berpotensi menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Sementara DSP dijerat Pasal 187 ke-1 e Jo Pasal 56 ke-1e KUHP, Pasal 187 ke-2e Jo Pasal 56 ke-1e KUHP. Ketiga, Pasal 187 ke-1 e Jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-1e KUHP. Keempat, Pasal 187 ke-2e Jo Pasal 53 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-1e KUHP. Dari semua pasal itu, DSP berpotensi menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun pidana bui.