iDN Times/ Tunggul Damarjati
Dalam aksinya massa menyampaikan sejumlah pernyataan sikap. Ketujuh poin itu antara lain, mendesak adanya penundaan untuk melakukan pembahasan ulang terhadap pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Poin selanjutnya, menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di beberapa wilayah di Indonesia, lalu menolak pasal-pasal bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja.
Tiga poin berikutnya adalah menolak pasal-pasal problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap reformasi agraria, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor.