Aksi memperingati 27 tahun kasus pembunuhan jurnalis Udin (dok. AJI Yogyakarta)
Juju menyebut AJI Yogyakarta terus mendorong agar kasus Udin diusut tuntas. Kemauan dan keseriusan dibutuhkan kepolisian untuk memeriksa saksi-saksi yang diduga terlibat.
"Padahal, yang dibutuhkan hanya kemauan dan keseriusan untuk mengungkap tuntas kasus Udin. Saksi-saksi yang diduga terlibat masih bisa diperiksa," kata Juju.
Dalam keterangannya, AJI Yogyakarta mengungkit pernyataan Gubernur DIY Sri Sultan HB X 2013 silam yang mengajak Polda DIY melakukan penyelidikan kembali dari nol.
AJI Yogyakarta turut mengutip pernyataan Jenderal Polisi (Purn.) Sutarman. Saat menjadi Kapolri pada 2013 lalu, Sutarman menyebut pengusutan kasus Udin sudah salah dari awal prosesnya. Salah satu kesulitan dalam mengusut kasus itu adalah adanya upaya penghilangan alat bukti.
Dalam keterangannya, AJI menyebut Udin meninggal pada 16 Agustus 1996 setelah dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal tiga hari sebelumnya.
Hasil investigasi wartawan Bernas yang tergabung dalam Tim Kijang Putih dan Tim Pencari Fakta dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mendapatkan petunjuk adanya dugaan pembunuhan Udin dikarenakan sejumlah berita korupsi di Bantul yang ditulisnya.
Serangkaian upaya hukum dan advokasi dilakukan, termasuk memberikan data-data hasil investigasi itu kepada pihak kepolisian. Namun, polisi tetap bersikukuh kasus ini tak terkait dengan segala pemberitaan kritis Udin.
Kasus Udin pernah menyeret tersangka bernama Dwi Sumadji alias Iwik dengan tuduhan perselingkuhan. AJI menyebutnya sebagai tersangka palsu. Iwik pun lantas disidangkan. Terdakwa membantah semua tuduhan itu dan hakim membebaskannya.