Polres Bantul gelar rekonstruksi pembunuhan sopir taksi online.(Dok.Polres Bantul)
Kuasa hukum keluarga korban, Anwar Ary, menyebutkan bahwa dari total 38 adegan dalam rekonstruksi, tampak jelas adanya unsur perencanaan pembunuhan yang dilakukan tersangka. Hal itu terlihat dari serangkaian tindakan pelaku, mulai dari memesan taksi secara offline, membeli palu, hingga memukul korban berkali-kali, termasuk bagian jidat, untuk memastikan korban benar-benar meninggal dunia.
"Jadi tersangka ini memang sudah merencanakan pembunuhan dan pasal yang harus disangkan kepada tersangka yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati," ucapnya.
Anwar juga menegaskan pentingnya perhatian dalam penanganan kasus ini. "Kenapa sangat perhatian sekali kepada kasus yang minimal kliennya, sebab dirinya membayangkan jika kasus itu menimpa pada keluarga penegak hukum sendiri. Tentunya keluarga tidak terima dan minta dihukum seberat-beratnya. Apalagi korban tulang punggung keluarga," tandasnya lagi.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan YA (30), warga Probolinggo, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial J di Tamanan Wetan, Banguntapan, Bantul, pada Jumat (21/3/2025). Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.
YA diketahui telah mengenal korban karena pernah tiga kali memesan layanan taksi online—satu kali lewat aplikasi dan dua kali secara langsung. Pada hari kejadian, pelaku memesan jasa korban untuk menuju Hotel Santoso. Sesampainya di hotel, korban dipukul menggunakan palu. Setelah itu, pelaku membawa mobil tersebut hingga tiba di depan Cafe Rumi, Jalan Ring Road Selatan, Tamanan Wetan.
Korban yang sempat sadar masih mencoba mengendalikan mobil, namun kendaraan oleng dan menabrak pembatas jalan hingga ban bocor. Pelaku kemudian melarikan diri setelah mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet.