Anang Zubaidi, Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Universitas Islam Indonesia (UII). IDN Times/Siti Umaiyah
Tidak hanya itu, Anang menilai dari mulai pemilihan pimpinan KPK yang kontroversial dan diikuti dengan revisi UU KPK yang materi muatannya bermasalah, ditambah dengan perpres yang semakin mendukung upaya pelemahan KPK secara sistematis
"Urutannya, kalau bicara peraturan perundang-undangan, UU diturunkan atas peraturan pemerintah. Pertanyaan besar, kenapa titik lompat ke perpres. Ini masyarakat menjadi punya dugaan apa yang diinginkan presiden, kenapa kok menurunkan perpres yang materi muatannya benar-benar mendukung pelemahan KPK secara sistematis," katanya.
Menurutnya, dengan dijadikannya KPK sebagai lembaga setingkat kementerian, ruang gerak KPK menjadi sangat terbatas. "Masyarakat wajar punya dugaan bahwa presiden punya kepentingan untuk memegang kendali KPK. Kalau dia pejabat setingkat menteri, bagaimana dia bisa mengawasi rekan sejawatnya?" katanya.