Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Di dalam Perpres tersebut mencatumkan sejumlah aturan baru terkait sanksi bagi para penolak vaksinasi COVID-19.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengimplementasikan isi dari Perpres tersebut, kendati lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi, ketimbang sanksi demi mencegah timbulnya penolakan vaksinasi di kalangan masyarakat.