Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas kesehatan menyuntikan vaksin kepada relawan saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/8/2020). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Yogyakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Di dalam Perpres tersebut mencatumkan sejumlah aturan baru terkait sanksi bagi para penolak vaksinasi COVID-19.

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap mengimplementasikan isi dari Perpres tersebut, kendati lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi, ketimbang sanksi demi mencegah timbulnya penolakan vaksinasi di kalangan masyarakat.

1. Belum ada penolakan

Default Image IDN

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sejauh proses vaksinasi tahap pertama yang menyasar para tenaga kesehatan berjalan, belum ditemui adanya kasus penolakan.

"Di Jogja (DIY) sampai saat ini nggak ada (penolakan). Kami bisa menyelesaikan seperti jadwal yang sudah ada. Tidak ada yang menolak," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (15/2/2021).

Sultan pun berharap, ketika vaksinasi melangkah ke tahap selanjutnya dengan sasaran yang berbeda, kejadian penolakan tetaplah nihil. Sehingga sanksi tidak diperlukan.

"Semoga gak ada yang menolak lah. Demi kesehatan kita bersama," harap Ngarso Dalem.

2. Tetap patuhi Perpres

Editorial Team

Tonton lebih seru di