Yogyakarta, IDN Times - Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Badan Legislatif DPR RI menyetujui masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun untuk dua periode.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Zaenur Rohman menilai hal ini sangat politis untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Saya melihat perpanjangan masa jabatan kepala desa ini digunakna oleh partai-partai untuk memperoleh dukungan dari para kepala desa dan perangkat desa," ujar Zaenur, Selasa (4/7/2023).
Ada Kepentingan Pemilu 2024, Dibalik Perpanjangan Masa Jabatan Kades